1. Pelapisan Sosial
1.1 Pengertian Pelapisan Sosial
Pelapisan
sosial : pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara
bertingkat (hierarkis). Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial.
Sistem Pelapisan Sosial berbentuk akan seperti :
Gambar 1 Sistem Pelapisan
Sosial
a. Kekayaan
b. Kekuasaan
c. Kehormatan
d. Keturunan : biasanya di tandai oleh individu yang memiliki gelar
e. Ilmu Pengetahuan : seseorang yang paling
mengusai ilmu pengetahuan akan menempati tingkat atau lapisan teratas dalam
pelapisan sosial dan begitu juga sebaliknya. Pengusaan ilmu pengetahuan
biasanya didasarkan pada gelar – gelar akademik (keserjanaan) atau profesi
seseorang.
1.2
Terjadinya Pelapisan Soisal
1. Terjadi dengan SendirinyaPelapisan sosial terjadi dengan sendirinya karena faktor :
a. Tingkat Umur
b. Kecerdasan
c. Kekerabatan : biasanya faktor kekerabatan
berhubungan dengan kedudukan dalam keluarga atau menyangkut sistem pewarisan.
Semakin jauh hubungan kerabatnya maka semakin kecil kesempatan seseorang untuk
menempati kedudukan tertentu dalam keluarga atau bahkan semakin kecil pula
kesempatannya untuk memperoleh seperangkat fasilitas yang diwariskan oleh
keluarganya
2. Terjadi dengan Disengaja
Pelapisan sosial terjadi dengan disengaja karena faktor :
a. Pendidikan
b. Pekerjaan
c. Ekonomi
1.3 Perbedaan Sistem Pelapisan dalam Masyarakat
Masyarakat terbentuk dari
individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang
tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari
kelompok-kelompok social.
Masyarakat dan individu adalah komplementer dapat
dilihat dalam kenyataan bahwa:
·
Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi
pembentukan pribadinya
·
Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan
menyebabkan perubahan
Ada beberapa pendapat menurut
para ahli mengenai strafukasi sosial diantaranya menurut Pitirin A. Sorikin
bahwa “pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam
kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”. Theodorson dkk berpendapat bahwa
“pelapisan masyarakat adalah jenjang status dan peranan yang relative permanen
yang terdapat dalam system social didalam hal perbedaan hak,pengaruh dan
kekuasaan”. Masyarakat yang berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu
kerucut atau piramida, dimana lapiasan bawah adalah paling lebar dan lapisan
ini menyempit keatas.
Pelapisan
sosial ciri tetap kelompok social. Pembagian dan pemberian kedudukan yang
berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh system
sosial masyarakat kuno. Di dalam organisasi masyarakat primitifpun dimana belum
mengenai tulisan.
Pelapisan
masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
·
Adanya kelompok berdasarkan jenis
kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
·
Adanya kelompok-kelompok pemimpin
suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
·
Adanya pemimpin yang saling
berpengaruh
·
Adanya orang-orang yang dikecilkan
diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum
·
Adanya pembagian kerja di dalam suku
itu sendiri
·
Adanya pembedaan standar ekonomi dan
didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.
Pendapat
tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistis yang
tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar. Ekonomi primitive
bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif.
1.4 Teori Tentang Pelapisan Sosial
Pelapisan
masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
- Kelas atas (upper class)
- Kelas bawah (lower class)
- Kelas menengah (middle class)
- Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di
sini :
1.
Aristoteles mengatakan bahwa di
dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali,
mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2.
Prof. Dr. Selo Sumardjan dan
Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti
mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai
sesuatu yang dihargai.
3.
Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada
dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan
golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada
orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang
berbeda-beda.
4.
Gaotano Mosoa dalam “The Ruling
Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang
berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua
kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas
kedua (jumlahnya lebih banyak).
5.
Karl Mark menjelaskan terdapat dua
macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat
produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga
untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi
lapisan-lapisan social, yaitu :
- Ukuran kekayaan
- Ukuran kekuasaan
- Ukuran kehormatan
- Ukuran ilmu pengetahuan
2. Kesamaan Derajat
2.1 Kesamaan Derajat
Sebagai warga negara Indonesia,
tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah
tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal berikut.
Pasal 27
Pasal 27
·
ayat
1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara
yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan.
·
ayat
2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi
penduduk yang dijamin oleh Negara.
Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai
pengajaran.
2.2 Pasal Didalam UUD 1945 Tentang
Persamaan Hak
UUD’45 Jamin Hak Persamaan Kedudukan
dan Kepastian Hukum
UUD
1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil,
hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang
sama dalam suatu pemerintahan bagi seluruh angota DPRD Kabupaten Alor.
Setiap
Anggota DPRD kabupaten Alor periode 2009-2014 memiliki hak yang sama dan setara
sesuai amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,”
setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
pengecualiannya”. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak
bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat
perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
Norma-norma
konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang
berlaku bagi seluruh manusia secara universal, Dalam kualifikasi yang sama,
setiap manusia, termasuk di dalamnya para pemohon sebagai anggota DPRD harus
memiliki hak-hak tersebut tanpa boleh ada perlakuan yang berbeda. Oleh karena
tiap-tiap anggota DPRD Kabupaten Alor periode 2009-2014, baik itu anggota yang
berasal dari partai politik yang memperoleh jumlah kursi dan/atau suara
terbanyak maupun anggota yang berasal dari partai politik yang memperoleh
jumlah kursi dan/atau suara sedikit, memiliki hak-hak yang sama maka dengan
sendirinya seluruh anggota DPRD Kabupaten Alor periode 2009-2014 tanpa
memmandang asal partai politiknya, memiliki hak konstitusional yang sama untuk
memilih dan dipilih sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Alor melalui fraksi-fraksi.
Persamaan
hak ini merupakan bagian dari pada pengakuan hak-hak yang dimiliki oleh setiap
anggota DPRD Kabupaten Alor periode 2009-2014 termasuk para Pemohon, yang harus
tidak boleh dibedakan (sekali lagi, yang harus tidak boleh dibedakan) dan harus
diperlakukan secara adil.
Frasa
penjelasan Pasal 354 ayat (2) berbunyi, ”Partai politik yang urutan perolehan
kursinya terbanyak di DPRD kabupaten/kota dan berhak mengisi kursi pimpinan
DPRD kabupaten/kota, melalui pimpinan partai politik setempat mengajukan
anggota DPRD kabupaten/kota yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD”.
Pemilihan
Pimpinan DPRD Alor sepanjang menyangkut frasa ”yang berasal dari partai politk
berdasarkan urutan perolehan dan atau yang memperoleh jumlah kursi dan atau
suara terbanyak” adalah bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28D ayat(1), Pasal 28D ayat (3) Pasal 28I ayat (2) UUD 1945,. Hal
ini menunjukkan ketidak-setaraann kedudukan anggota DPRD, dimana angota DPRD
Kabupaten Alor periode 2009-2014 yang berasal dari partai politik yang
memperoleh jumlah kursi dan/atau suara sedikit, ditempatkan lebih rendah
dibandingkan kedudukan anggota yang berasal dari partai politik yang memperoleh
jumlah kursi dan/atau suara terbanyak. Dengan kata lain, hak menjadi Pimpinan
DPRD hanya dimiliki oleh anggota DPRD Kabupaten Alor yang berasal partai
politik yang memperoleh jumlah kursi dan/atau suara terbanyak, sementara
anggota DPRD kabupaten Alor yang berasal dari partai politik yang memperoleh
jumlah kursi dan/atau suara sedkit tidak berhak untuk memilih dan dipilih
sebagai Pimpinan DPRD.
2.3 Empat Pokok Hak Asasi dalam Empat Pasal Yang Tercantum
Didalam UUD 1945
1. Bersifat universal dan tak dapat
dicabut (universality and inalienability)
Hak asasi merupakan hak yang
melekat, dan seluruh umat manusia di dunia memikinya. Hak-hak tersebut tidak
bisa diserahkan secara sukarela atau dicabut. Hal ini selaras dengan pernyataan
yang tercantum dalam pasal 1 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia: “Setiap umat
manusa dilahirkan merdeka dan sederajat dalam harkat dan martabatnya.”
2. Tidak bisa dibagi
(indivisibility)
Hak asasi manusia―baik hak sipil,
politik, sosial, budaya, dan ekomoni―semuanya inheren, menyatu dalam harkat-
martabat umat manusia. Konsekuensinya, semua orang memiliki status hak yang
sama dan sederajat, dan tidak bisa digolong-golongkan berdasarkan tingkatan
hirarkis. Pengabaian pada satu hak akan berdampak pada pengabaian hak-hak
lainnya. Hak setiap orang untuk bisa memperoleh penghidupan yang layak adalah
hak yang tidak bisa ditawar-tawar lagi: hak tersebut merupakan modal dasar agar
setiap orang bisa menikmati hak-hak lainnya, seperti hak atas kesehatan atau
hak atas pendidikan.
3. Saling bergantung dan berkaitan
satu sama lain (interdependence and interrelatedness)
Pemenuhan dari satu hak seringkali
bergantung kepada pemenuhan hak lainnya, baik secara keseluruhan maupun
sebagian. Sebagai contoh, dalam situasi tertentu, hak untuk mendapatkan
pendidikan atau hak untuk memperoleh informasi adalah hak yang saling
bergantung satu sama lain.
4. Sederajat dan tanpa diskriminasi
(equality and non-discrimination)
Setiap individu sederajat sebagai umat manusia
dan memiliki kebaikan yang inheren dalam harkat-martabatnya masing-masing.
Setiap umat manusia berhak sepenuhnya atas hak-haknya tanpa ada pembedaan
dengan alasan apapun, seperti yang didasarkan atas perbedaan ras, warna kulit,
jenis kelamin, etnis, usia, bahasa, agama, pandangan politik dan pandangan
lainnya, kewarganegaraan dan latar belakang sosial, cacat dan kekurangan,
tingkat kesejahteraan, kelahiran atau status lainnya sebagaimana yang telah
dijelaskan oleh badan pelaksana hak asasi manusia.
3. Elite dan Massa
3.1 Pengertian Elite
Dalam
pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat
menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah
sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya
golongan kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang
lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur
struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi,
pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan
pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat
menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama
sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Golongan
elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan
antara lain
a.
Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan
masyarakat secara keseluruhan.
b.
Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan
keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun
psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
c.
Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika
dibandingkan dengan masyarakat lain.
d.
Ciri-ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah
imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
Dalam pengertian yang umum
elite itu menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat yang menempati
kedudukan tertinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok
orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang
memegang kekuasaan.
Dalam istilah yang lebih umum
elite dimaksudkan kepada “posisi di dalam masyarakat di puncak
struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi,
pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan
pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan sifat
kebudayaan sangat menentukan watak elite. Contohnya : dalam masyarakat industri
watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif.
Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai
posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil
berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat, ulama, guru, petani
kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.
3.2 Fungsi Elite dalam Memegang Strategi
Dalam suatu kehidupan sosial
yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada
kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan
yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika
dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada
penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam
kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang.
Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat
berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.
3.3
Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan
untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan
spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara
fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh
orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang
terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar
di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai
dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam
arti luas.
3.4
Ciri-ciri Massa
Beberapa hal penting yang
merupakan sebagian ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:
1. Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang
dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat
kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
2. Massa
merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonim.
3. Sedikit
sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.
Source :
0 komentar:
Posting Komentar