1. Hukum Negara dan Pemerintahan
1.1
Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk
membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol ,
hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum
dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat
pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan
atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan
masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
1.2
Sifat dan Ciri-ciri Hukum
Sifat Hukum :
a. Mengatur, karena hukum memuat
peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah
laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam
masyarakat;
b. Memaksa, karena hukum dapat memaksa
anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima
sanksi tegas.
Ciri-ciri hukum :
a.
Adanya
perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa
perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya;
b.
Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini
berlaku bagi siapa saja.
1.3
Sumber-sumber Hukum
Sumber
hukum dapat di lihat dari segi :
a. Sumber-sumber hukum Material
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu
diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan
hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social
ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah
(kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
b. Sumber Hukum Formal
Merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh
kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan
peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal
ialah UU, perjanjian antar negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber
hukum formal yaitu :
·
Undang-undang
(statute)
·
Kebiasaan
(costum)
·
Keputusan-keputusan
hakim
·
Traktat
(treaty)
·
Pendapat
Sarjana hokum (doktrin)
1.4
Pembagian Hukum
a.
Menurut
sumbernya:
·
Hukum
Undang-undang
·
Hukum
kebiasaan
·
Hukum
traktat
·
Hukum
Yurisprudensi
b.
Menurut
Bentuknya:
·
Hukum
tertulis
·
Hukum
tertulis yang dikodifikasikan
·
Hukum
tertulis
·
Hukum
tak tertulis
c.
Menurut
Tempat Berlakunya:
·
Hukum
Nasional
·
Hukum
Internasional
·
Hukum
Asing
·
Hukum
Gereja
d.
Menurut
Waktu Berlakunya:
·
Ius
Constitum (hukum positif)
·
Ius
Constituendum
·
Hukum
Asasi
e.
Menurut
Cara Mempertahankannya:
·
Hukum
Material
·
Hukum
Formal
f.
Menurut
Sifatnya:
·
Hukum
Yang Memaksa
·
Hukum
yang mengatur
g.
Menurut
Wujudnya:
·
Hukum
Obyektif
·
Hukum
Subyektif
h.
Menurut
isinya:
·
Hukum
Privat
·
Hukum
Publik
1.5
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah
di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial
maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan
yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang
memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah
tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah
negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
Negara adalah
pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut,
dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain
keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
1.6
Dua
Tugas Utama Negara
a. Tugas Esensial : mempertahankan
negara sebagai organisasi politik yang berdaulat meliputi :
·
Tugas
Internal (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam negara serta
melindungi hak milik dalam negara serta melindungi hak milik setiap orang)
dan tugas eksternal setiap orang).
·
Tugas
Eksternal (mempertahankan kemerdekaan negara).
Tugas esensial ini sering disebut tugas asli negara sebab
dimiliki oleh setiap pemerintah negara manapun di dunia.
b. Tugas Fakultatif : meningkatkan
kesejahteraan umum, baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi.
Contoh
: menjamin kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat
1.7
Sifat-sifat
Negara
Sifat-sifat negara yaitu:
1.
Sifat memaksa
2.
Sifat monopoli
3.
Sikap mencakup semua
1.8
Bentuk – bentuk negara, yaitu:
·
Negara
kesatuan
·
Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi
·
Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi
·
Negara
Serikat
·
Negara
Dominion
·
Negara
Uni
·
Negara
Protektorat
1.9
Unsur – unsur negara, yaitu:
·
Wilayah
·
Rakyat
·
Pemerintahan
·
Tujuan
·
Kedaulatan
1.10
Tujuan Negara RI
Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia dirumuskan dalam
sidang periode II BPUPKI (10 – 16 Juli 1945) dan tujuan tersebut disyahkan oleh
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang meluputi :
1.
Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.
Memajukan
kesejahteraan umum
3.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
4.
Ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan social
Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia tersebut di atas
sekaligus merupakan fungsi negara Indonesia.
1.11
Pengertian Pemerintah
Pemerintahan
sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan,
melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan
masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintahan
merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga
yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
Government
dari bahasa Inggris dan Gouvernment dari bahasa Perancis yang keduanya berasal
dari bahasa Latin, yaitu Gubernaculum, yang berarti kemudi, tetapi
diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi Pemerintah atau Pemerintahan dan
terkadang juga menjadi Penguasa.
Pemerintahan
dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi
kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan
negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik
yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif. (C.F. Strong)
Pengertian Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan
yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan
kepentingan Negara sendiri; jadi tidak diartikan sebagai Pemerintah yang hanya
menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya
temasuk legislatif dan yudikatif.
Pemerintahan
adalah lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara,
sedangkan pemerintahan adalah lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan
fungsinya untuk mencapai tujuan Negara (Ermaya Suradinata)
Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum
serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem
pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Sebagai contoh: Republik, Monarki / Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth).
Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki
Konstitusional, Demokrasi, dan Monarki Absolut / Mutlak.
1.12
Perbedaan Pemerintah dengan Pemerintahan
Pengertian
pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang sedikit berbeda.
Pengertian pemerintah merujuk kepada sosoknya, sedangkan pemerintahan
menunjukkan bidang tugas.
Pemerintah : organisasi yang
memiliki wewenang dan kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta
undang-undang di wilayah tertentu dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi,
politik suatu negara/bagian – bagiannya.
Pemerintahan : wadah orang yang mempunyai kekuasaaan
dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyatnya dan
kepentingan negara sendiri.
2. Warga Negara dan Negara
2.1 Pengertian Warga
Negara
Warga
negara merupakan terjemahan kata citizens (bhs Inggris) yang mempunyai
arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama
penduduk, orang setanah air; bawahan/kaula.
Warga
mengandung arti peserta, anggota/warga dari suatu organisasi/perkumpulan. Warga
negara artinya warga/anggota dari organisasi yang bernama negara.
Istilah rakyat,
penduduk dan warga negara.
Rakyat
lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada
dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat
umumnya dilawankan dengan penguasa.
Penduduk adalah orang-orang
yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu
Warga Negara adalah rakyat
yang menetap di suatu wilayah tertentu dalam hubungannya dengan Negara.
Warga Negara adalah anggota
sebuah negara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu sehingga warga
negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga negara lain.
Jadi setiap warga Negara
adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga
Negara, karena mungkin seorang asing.
2.2
Kriteria Menjadi Warga Negara
- Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
- Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap dan membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
- Keturunan
Jika orang tua berkewarganegaraan Indonesia, anak yang di
lahirkanakan memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Kelahiran
Seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena
dilahirkan di Indonesia.
- Pengangkatan
Anak orang asing berumur dibawah 5 tahun, diangkat oleh
seorang warga negara Indonesia dapat menjadi warga negara Indonesia dengan
disahkan oleh pengadilan negri setempat.
- Pewarganegaraan atau Naturalisasi
Cara untuk memperoleh kewarganegaraan bagi orang asing yang
ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Melalui perkawinan
Seorang perempuan berkewarganegaraan asing yang menikah
dengan laki-laki warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan
Indonesia setelah satu tahun melangsungkan perkawinan.
2.3
Menyebutkan orang-orang yang berada dalam satu
wilayah Negara
a. Rakyat
Unsur ini sangat penting
dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota
masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan
baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara
selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan
dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang
disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus
menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu
penolong bagi ilmu hukum tata negara.
b. Wilayah (teritorial)
Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah.
Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula
keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah
itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah
berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada
prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri.
Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui
batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk
memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan. Paul Renan (Perancis)
menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara
ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble).
c.
Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah
pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan
penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
d.
UUD (konstitusi).
e.
Pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).
2.4 Pasal-pasal Yang Tercantum Dalam UUD 1945 Tentang Warga
Negara
- Pasal 26
Orang-orang bangsa lain, misalnya
orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat
kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap
setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
- Pasal 27, 30, dan 31
Telah jelas.
Pasal-pasal ini mengenai hak-hak
warga negara.
- Pasal 28, 29, dan 34
Pasal ini mengenai kedudukan
penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya
mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa
Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak
menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.
2.5 Pasal-pasal Yang Tercantum Dalam UUD 1945 Tentang Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak
dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
- Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga
negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
- Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak
Asasi Manusia.
- Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak
untuk memeluk agama (kepercayaan )
- Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela
negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya ,
Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian
Indonesia.
- Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat
pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan
Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
- Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian
perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
- Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan
terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
Source :
0 komentar:
Posting Komentar