Pasal 28 B

Dalam pasal ini disebutkan bahwa “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”. Di Indonesia memang maslah pernikahan telah diatur dengan kuat dalam UUD, tetapi tidak sedikit masyarakat awam yang salah menafsirkan maksud dari pasal tsb. Ada beberapa kata yang harus digaris bawahi yaitu hak untuk berkeluarga melalui perkawinan yang sah.Dewasa ini , dalam kehidupan masyarakat sering kita mendengar tentang istilah nikah siri. Sebagian orang berpendapat bahwa pernikahan siri itu sah. Ya, memang pernikahan siri itu sah tetapi hanya sah didalam hukum agama yaitu Islam. Karena bagi orang yang melakukan nikah siri tidak akan mendapat pengakuan dari hukum. Selain itu, pernikahan siri juga hanya merugikan kaum perempuan dan anak. Karena tidak ada hukum pidana yang dapat melindungi mereka dari ketidakadilan. Di dalam masyarakat juga berkembang masalah RUU Nikah Siri. Isi RUU Nikah siri, menjadikan salah satu permasalahan tersendiri di kalangan masyarakat, banyak pro dan kontra yang terjadi setelah adanya wacana RUU Nikah Siri atau Rancangan Undang-Undang Hukum Materil oleh Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang akan memidanakan pernikahan tanpa dukeman resmi atau yang biasa disebut sebagai nikah siri,kemungkianan untuk menolak andaya poligami dan melindungi hak perempuan akan tetapi ada pihak yang menolak RUU ini dikarenakan adanya maksud tersembuyi untuk melegalakan Free sex dan kehidupan seks bebas, seperti halnya Seperti halnya Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi menilai pemidanaan nikah siri yang diatur dalam Draf RUU Nikah Siri merupakan tindakan yang tidak benar.
Saya kira ini tidak benar.Nikah siri cukup diadministrasikan saja. Harusnya yang lebih dulu dipidanakan itu yang tidak nikah (berhubungan seks di luar nikah).Saya yakin ini ada agenda tersembunyi untuk melegalkan yang melakukan seks bebas (free sex) dan menyalahkan yang nikah,"
Pada dasarnya RUU ini dibuat untuk melindungi para kaum perempuan & anak-anak. Karena dengan melakukan nikah siri mereka tidak memiliki status sosial yang jelas dalam masyarakat.Walaupun sebenarnya RUU ini harus dikaji ulang dalam masalh hukuman bagi orang yang melakukan pernikahan siri.

0 komentar: